Skema Digital Marketing ditujukan bagi peserta yang melaksanakan aktivitas promosi produk, jasa, ataupun brand menggunakan media digital. Pemegang sertifikat diharapkan mampu merencanakan, melaksanakan, serta mengevaluasi kampanye pemasaran digital secara terukur.
| No | Kode Unit | Judul Unit |
|---|---|---|
| 1 | M.702090.001.01 | Mengidentifikasi Elemen Pemasaran Perusahaan |
| 2 | J.63OPR00.001.2 | Menggunakan Perangkat Komputer |
| 3 | J.63OPR00.010.2 | Menggunakan Aplikasi Media Sosial |
| 4 | J.63OPR00.007.2 | Menggunakan Penelusuran Situs Web (Web Browser) |
| 5 | M.702090.004.01 | Melakukan Pendekatan Kepada Calon Pelanggan |
| 6 | M.731000.001.01 | Membuat Perencanaan Periklanan |
| 7 | M.731000.003.01 | Merancang Strategi Kreatif dan Pembuatan Iklan |
| 8 | M.731000.004.01 | Merancang Strategi dan Pembelian Media |
| 9 | M.702090.006.01 | Menyusun Rencana Aktivitas Penjualan |
| 10 | M.702090.005.01 | Melaksanakan Keterampilan Penjualan |
Sertifikat kompetensi Digital Marketing berlaku selama 3 (tiga) tahun sejak tanggal diterbitkan. Pemegang sertifikat diharapkan: